Syarat dan Ketentuan sewa mobil di Bali lepas kunci dan rental dengan supir
Sewa Mobil Setir sendiri (self drive)
- Diwajibkan para penyewa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) minimal SIM A yang masih berlaku di Negara republik Indonesia.
- Foto Tiket Pesawat + E-KTP asli seseuai SIM A
- Harga sewa mobil dihitung selama 24 jam / perhari.
Kelebihan waktu (over time) akan dikenakan biaya sebesar 10% dari harga sewa per hari per jamnya - Penjemputan dan pengantaran di airport tidak di kenakan biaya atau gratis
- Penjemputan / pengantaran di luar area denpasar dan kuta akan di kenakan biaya pengantaran sebesar Rp 50.000 / mobil
- Serah terima mobil hanya dapat dilakukan jika pelanggan dapat menyerahkan Kartu Identitas Diri yang masih berlaku.
- Pemakaian mobil hanya dapat digunakan di dalam pulau Bali saja. Pemakaian mobil sewaan keluar pulau Bali akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum sewa mobil yg berlaku di asosiasi sewa mobil di Bali di bawah naungan hukum Negara republik Indonesia.
- Semua harga yang tercamtum di atas sudah termasuk asuransi all risk.
Kerusakan pada mobil yang di sewa (lecet, penyok) hanya dikenakan biaya klaim asuransi minor sebesar 250.000,- - Untuk kerusakan dalam kapasitas besar (mobil tidak dapat beroperasi, kaca pecah, dll) akan dikenakan klaim asuransi major sebesar sewa mobil sebulan.
Sewa mobil dengan sopir dan Bensin.
- Sewa mobil dengan sopir di hitung selama 10 jam, kelebihan waktu akan di kenakan biaya sebesar 10% dari harga sewa kendaraan
- Kerusakan kendaraan yang terjadi karena kelalaian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami.
Selanjutnya silahkan Booking Sewa Mobil yang anda kehendaki.